Inilah Penampakan Uang Rupiah Kertas Rp100.000 Baru

Bank Indonesia bersama Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan bahwa uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014 mulai diberlakukan, dikeluarkan, dan diedarkan di Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2014 yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia.


Pasal 42 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) mengamanatkan uang Rupiah kertas dengan ciri umum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Mata Uang mulai diberlakukan, dikeluarkan, dan diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2014. Sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014.


Secara umum, desain uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014 tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2004 yang beredar saat ini. Perbedaan utama antara lain dikenali dari: (i) Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” pada bagian muka dan belakang uang; (ii) Penandatangan uang dari yang sebelumnya Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.

Uang Indonesia Baru

Penggunaan frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam uang Rupiah kertas tersebut menegaskan makna filosofis Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia. Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan uang Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk di daerah terpencil dan daerah terluar Indonesia. Penghargaan warga negara Indonesia pada mata uangnya sendiri akan mendorong berdaulatnya Rupiah di negeri sendiri, dan pada gilirannya diharapkan Rupiah akan sejajar dengan mata uang utama dunia lainnya. 
Setelah pengeluaran uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014, pengeluaran uang untuk pecahan lainnya dengan ciri-ciri umum sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang akan dilakukan secara bertahap.

Dengan berlakunya uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014 ini, uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2004 masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran. 

Source : http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_165714.aspx

1 comment for "Inilah Penampakan Uang Rupiah Kertas Rp100.000 Baru"

  1. It is also be|can be} supplied as a 5-chip bet in lots of} Eastern European casinos. As a 5-chip bet, it identified as|is called|is named} "zero spiel naca" and includes, along with the chips positioned as famous above, a straight-up on number 19. The cloth-covered betting area on a roulette table identified as|is called|is named} the structure. In 2004, California legalized a form of roulette recognized as|often known 1xbet as} California Roulette. By law, the game should use playing cards and not slots on the roulette wheel to pick the successful number. We are committed to providing our readers with correct and well timed data.

    ReplyDelete

- Komentar harus sesuai topik, tidak OOT !
- Komentar bersifat promosi, langsung Saya hapus !
- Jangan meletakkan link aktif pada komentar, karena itu spam !
- Tolong beritahukan Saya jika ada link, gambar, dll yang rusak !
- Terima Kasih